Penggunaan Anggaran Covid-19 Harus Tepat Sasaran, Jangan Dikorupsi
Di Baca : 5854 Kali
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, Riau H Juswari Umar Said SH MH. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)
Relokasi anggaran adalah merupakan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 1 UU tersebut berbunyi, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadika milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
"Penyimpangan dari pengguna anggaran Covid-19 ini adalah sudah termasuk di dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor," sebut Juswari. (Syailan Yusuf)
Tulis Komentar